banner 728x250
RAGAM  

Kapolres Jayapura Ingatkan Anggotanya Jika Melanggar Disiplin, Hukumannya Pemberhentian Gaji dan PDTH

banner 120x600

Tajuk Papua. Id, Sentani –  Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, S.IK., MH  bertindak tegas dalam memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin, salah satunya menghentikan sementara gaji. 

Kepada wartawan, Fredrickus mengatakan untuk pelanggaran disiplin atau kode etik tetap akan diproses. ” Sebelumnya terdata ada 9 orang yang tidak menjalankan tugas, namun dua orang sudah kembali sisa 7 anggota. Kita normatif pelanggaran disiplin atau kode etik tetap diproses.

Lebih lanjut Fredrickus menyampaikan akan menyiapkan berkas untuk diproses.” Ada sanksi lain yang kita siapkan yakni pemberhentian gaji sementara. Mereka punya gaji sudah dihentikan,” kata Kapolres.

Jika mengacu pada pelanggaran kode etik, kata Kapolres maka pelanggan akan mendapatkan hukuman terberat yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH),” jika mengacu pada pelanggaran maka telah memenuhi unsur untuk di PDTHtergantung dalam sidang kode etik.”kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, anggota yang 20 hari tidak masuk kantor langsung diproses dan diusulkan dihentikan gajinya.”Nanti dia masuk normal baru kita aktifkan gajinya.”ucap Fredrickus.

Dia juga mengurai alasan anggota tidak masuk kantor diantaranya karena masalah keluarga, malas, ada yang karena utang.” Kedepannya untuk kredit kita selektif betul sehingga kalau dia credit masih ada uang untuk pake belanja kebutuhan sehari-hari,” katanya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *