banner 728x250
RAGAM  

Hutan Adat Ditebang, PT. Nusantara Group Diminta Bayar Hak Pemilik Lahan

Foto: Marthin selaku Kuasa Keluarga didampingi Ketua LSM Barapen, Edison Suebu.
banner 120x600

Tajuk Papua.id, Sentani – Pemilik lahan tambang emas di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Johan Jasa, minta pertanggungjawaban PT Nusantara Group karena telah merusak hutan adat milik

Hal ini disampaikan, Yosi Mathin Basaur, selaku kuasa dalam pengurusan  lahan tambang emas milik keluarga Johan Jasa.

“Saya mau perusahan Nusantara Group pertanggungjawaban lahan yang sudah dibongkar  sesuai dengan janji perusahan.”ungkap Marthin kepada wartawan di Sentani, Jumat 10/05/2024.

Menurut Marthin PT Nusantara Group memberikan kepercayaan kepada salah satu oknum anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) berinisial MO,” Perusahan sudah melakukan pekerjaan pembokaran lahan dengan luas sekitar 200 x 30 m persegi namun tidak pernah menunjukan surat izin,”kata Marthin.

Dijelaskan Marthin, sampai dengan saat ini kompensasi atau hak-hak pemilik  lahan belum terbayarkan, diantaranya uang permisi, uang kebersihan lahan dan uang survey berkisar 300 juta namun belum terbayarkan,”kata Marhin.

Sebelum menurut Marthin pihak PT Nusantara group telah melakukan pertemuan dengannya untuk membahas terkait rencana melakukan kerjasama yang diawali dengan pembicaraan terkait survey lahan,

“saya melakukan pertemuan awal karena mereka mau turun survey dan minta membayar uang survey terlepas dari uang permisi. Disaat pak Ondo menandatangani surat untuk survey tim survey masuk tanpa ada konfirmasi. Masuk survey diam-diam keluar pun diam-diam,”kata Marthin

Tidak lama setelah survei pihak perusahan masuk untuk mulai kerja dilakukan tandatangan kontrak kerjasama,

“ saat itu pemilik lahan/Ondo tidak melarang perusahan masuk untuk mulai bekerja karena sudah dijanjikan akan membayar hak-hak pemilik lahan melalui oknum anggota MRP (MO). Namun sampai dengan saat ini dana yang dijanjikan tidak dibayarkan,” ungkap Marhin.

Sementara itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Nusantara Peduli Rakyat (Barapen) Papua, Edison Suebu mengecam tindakan pihak perusahan yang telah merusak hutan adat masyarakat namun tidak bertanggung jawab

“Maksud perusahan baik untuk mensejahterakan orang Papua melalui sumber daya alamnya namun orang yang dipercayakan yang tidak baik, karena kita tahun perusahaan Nusantara Group ini bukan perusahan kecil tetapi dia perusahan besar yang tahun aturan,” ungkap Edison.

Jika merujuk pada aturan perusahan harus memiliki amdal karena sudah membuka lahan, harus memiliki Pinjam Pakai dari LHK,” jika tidak memiliki persyaratan diatas maka perusahaan tersebut bisa dikatakan ilegal,”ungkap Edison.

Edison berujar, pihaknya akan mengawal terus kasus ini karena berhubungan dengan kerusakan hutan

“yang jelas ini perusahan ilegal. Kami LSM kami ambil langkah  karena adanya lingkungan yang rusak, “tegas Edison

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *