banner 728x250

Jelang Akhir Masa Jabatan, Sekelompok Masyarakat Ini Tolak PJ Bupati Triwarno

banner 120x600

Tajuk Papua.id, Sentani- Masa jabatan PJ Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo akan berakhir Rabu 20/12/2023, sejumlah kelompok masyarakat di Kabupaten Jayapura minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tidak melanjutkan kepemimpinan PJ Bupati Jayapura.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Adat Suku (DAS) Moi, Benhur Yaboisembut kepada wartawan di Sentani, Selasa 19/12/2023.

 Benhur beralasan PJ Bupati Triwarno telah menyalahi aturan terkait pergantian sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura

“PJ tidak punya wewenang untuk memindahkan, mendatangkan ASN atau pejabat. Ini merupakan pelanggaran yang dilakukan PJ Bupati Triwarno.

Ia juga meminta kepada PJ Bupati tidak boleh ditunggangi kelompok tertentu di luar pemerintahan.

“Menurut hemat kami selama ini PJ ditunggangi kelompok tertentu untuk mengganti pejabat dilingkungan Pemkab Jayapura,” ujarnya.

Benhur juga minta Mendagri segera mengganti PJ Bupati Jayapura Triwarno dengan orang asli Jayapura.

“Apakah orang Jayapura tidak ada yang bisa menjabat PJ Bupati Jayapura, kalau ada kenapa Mendagri tidak mengangkat putra kabupaten Jayapura,” cetus Yaboisembut.

Menanggapi hal diatas PJ Bupati Jayapura Triwarno Purnomo justru dengan santai menjawab apa yang dilakukan oleh masyarakat merupakan hal yang biasa.

“Semua komponen di kabupaten Jayapura baik DPRD,  Pemerintah dan masyarakat tetap bergandengan tangan saling mendukung, membantu untuk menciptakan kondisi aman, damai dan harmonis sehingga seluruh program yang ada di pemerintah dapat terlaksana dengan baik, terutama dalam peningkatan pelayanan publik untuk kesejahteraan.” Ungkap Triwarno.

Sementara dikutip dari berbagai sumber menjelaskan kewenangan 

Kewenangan Pjs Bupati diantaranya 

melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Selain itu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *