banner 728x250

Masa Sidang III Resmi Ditutup, Ini 2 Rekomendasi Yang Dihasilkan

Penyerahan naskah rekomendasi oleh Wakil Ketua II Patrinus Nelson Sorontou Kepada Asisten II Setda Kabupaten Jayapura Delila Giyai
banner 120x600

Tajuk Papua.id, Sentani – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)  Kabupaten Jayapura menyerahkan dua rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti yakni rekomendasi Pansus Aset dan rekomendasi  Pansus Kursi Otsus dalam penutupan masa sidang III, Selasa 12/12/2023 sore di Hotel Horison. 

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus Nelson Sorontou mengatakan untuk Laporan rekomendasi pansus aset milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. 

“Barang milik daerah merupakan salah satu aset vital perlu dijaga guna menunjang jalannya pemerintahan daerah,” kata Nelson.

Patrinus mengingatkan Pemkab Jayapura segera mengambil langkah- langkah inovatif dan kreatif dalam pengelolaan barang milik daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Meningkatkan pengamanan terhadap barang milik daerah, dengan cara mensertifikatkan tanah-tanah yang belum bersertifikat atas nama pemerintah.

“Pemkab harus segera menginterventarisir seperti aset tidak bergerak berupa tanah.”ujarnya.

Lebih lanjut Nelson mengatakan perlunya peningkatan sumber daya manusia, adanya kebijakan untuk peningkatan PAD, menggandeng kejaksaan untuk menyelesaikan aset, dan  pemkab harus mampu berkomunikasi dengan masyarakat adat.

Sedangkan untuk Panitia Khusus (Pansus) Kursi Otonomi Khusus Papua merekomendasikan enam poin penting yakni mendorong ditetapkannya Pergub tentang tata cara pengisian dan keanggotaan DPR melalui mekanisme menjadi peraturan Gubernur. 

“Agar penetapan daerah perlu diatur kembali terhadap perbedaan aturan dalam PP 106 tahun 2021. Sebelum ditetapkannya peraturan Gubernur, harus ada pengkajian kembali keterwakilan 30% perempuan di kursi legislatif melalui mekanisme pengangkatan.”ujarnya 

Selain itu segera membentuk pansel. Kesbangpol  harus menetapkan  juknis pelaksanaan rekrutmen calon anggota DPRK pengangkatan dan menyampaikan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Papua.

“Kesbangpol segera menyampaikan agar menyusun menyusun Pergub agar ada keterbukaan kepada masyarakat,” jelasnya.(fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *