banner 728x250
RAGAM  

Sidang Kasus Korupsi Johannes Rettob Kembali Digelar, 6 Saksi Dihadirkan

banner 120x600

Tajuk Papua.id, Jayapura – Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura kembali menggelar sidang  kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 pada Senin (27/3/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini melibatkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika  Non Aktif Johannes Rettob dan kakak iparnya, Silvi Herawati, sebagai Direktur Asian One Air.

Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi Jeinner Richie Lumentut, Marthen Tappi Mallis, Andi Nurwassyah, Yan Selamat Purba, Yohannes Paliling dan Susan Herawary.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, Hakim Anggota Li n Carol Hamadi, dan Andi Asmuruf.

Salah satu Kuasa Hukum Terdakwa Iwan Kurniawan Niode mengatakan, tidak ada perbuatan melawan hukum dari kasus yang menjerat kliennya.” Perkara ini diada-adakan, bahwa ada temuan BPK 21 miliar sudah ada tindak lanjutnya dan ada surat pengakuan utang yang kemudian ada proses pembayaran,” kata Iwan.

Dari keterangan saksi Jeinner Richie Lumentut, menurut Iwan Niode, merupakan fakta yang sebenarnya terjadi bahwa apa yang dilakukan terdakwa dimulai dari rencana kerja yakni usulan dari bupati kepada dinas Perhubungan yang selanjutnya usulan tersebut masuk dalam DPA.

“Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan dalam pengadaan pesawat tersebut yakni dengan swakelola, lalu ditawarkan kepada operator penerbangan yang mau  bekerjasama dengan pemda untuk kerjasama operasi tetapi tidak ada yang mau. Oleh karena itu ditempuh dengan swakelola dengan cara pembelian langsung oleh masyarakat.”ujar Iwan.

Menurut Iwan Niode, kasus yang menjerat kliennya adalah kasus perdata. Ia berharap hakim jeli dan cermat melihat kasus ini, Karena fakta-fakta persidangan sudah sangat jelas dimana terdakwa menjalankan tugas berdasarkan aturan dan berdasarkan proses yang datang dari pimpinan, ia hanya menjalankan perintah bupati, tidak ada yang dilakukan seperti kelebihan membayar.”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *