Tajuk Papua.id, Sentani – PLT Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura, Budi Projonegoro Yokhu, mengungkapkan akan membuat moratorium perpindahan ASN dari luar kabupaten Jayapura tahun 2025.
“banyaknya PNS yang pindah ke Kabupaten Jayapura akan berpengaruh terhadap keuangan daerah,”tulis Budi Yokhu dalam pesan singkatnya, Rabu 18/12/2024
Menurut Budi Yokhu adanya perpindahan ASN dari satu kabupaten ke kabupaten lain dikarenakan adanya daerah otonom baru.
“Maka, jika tidak dibatasi berpengaruh terhadap keuangan daerah, apalagi di Kabupaten Jayapura sudah terdapat 5.553 PNS dan PPPK belum termasuk honorer yang diangkat tahun 2024/2025 sebanyak 1.292 jadi jika ditotalkan keseluruhannya ASN di kabupaten Jayapura sebanyak 6.845 orang.”tulisnya dalam pesan WA.
Diakui dalam setiap hari kerja minimal 5 orang ASN datang mengajukan diri pindah ke Kabupaten Jayapura, jika diakumulasi maka kurang lebih 1000 orang setiap tahun, sementara di Kabupaten Jayapura sudah terdapat 6.845 pegawai .
“Jika tidak dibatasi jumlah ASN yang pindah ke kabupaten Jayapura akan berdampak pada APBD Kabupaten Jayapura beberapa tahun kedepan dengan tidak imbangnya belanja Pegawai dan belanja publik dan tingkat kesejahteraan ASN di kabupaten Jayapura.” Tulisnya lagi.
Maka, sesuai Tupoksi tulis Yokhu pihaknya akan merumuskan kebijakan teknis bidang kepegawaian khususnya gaji dan tunjangan untuk itu kami akan merancang aturan untuk Memoratorium Mutasi Pindah ASN ke kabupaten Jayapura dan jika disetujui pimpinan kami berharap efektif diterapkan diawal tahun 2025.