banner 728x250
RAGAM  

Ini Syarat Mendapatkan Remisi

Kepala Lapas Narkotika Samaludin Bogra
banner 120x600

Tajuk Papua.id, Sentani – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Doyo Lama, Samaludin Bogra mengakui 343 narapidana telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Narapidana yang mendapatkan remisi telah melewati persyaratan yang ditentukan, antara lain syarat substantif dan syarat administratif.

Menurut Bogra, syarat administratif adalah seseorang telah diputuskan inkrah oleh kejaksaan. Sementara syarat substantif seseorang telah mengikuti semua kegiatan pembinaan

“setelah itu kami asesmen bagaimana yang bersangkutan telah mengikuti semua program kegiatan pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran, maka kami usulkan dalam sidang TPP pada lapas narkotika,”kata Bogra.

Menurut Bogra yang tidak mendapatkan remisi adalah tahanan, karena yang bersangkutan belum diputus.

Sementara warga negara asing (PNG)  juga mendapatkan remisi pada momen HUT kemerdekaan yang berjumlah 113 orang 

“Mereka punya hak untuk mendapatkan masa pengurangan hukuman, kecuali yang tidak bisa di dapat oleh  warga negara asing adalah hak integrasi yang meliputi pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat karena harus ada jaminan dari negaranya. Untuk saat ini tidak ada jaminan dari negaranya karena masuk ke Indonesia secara ilegal,”kata Bogra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *