banner 728x250
RAGAM  

GBGP Gelar MUKERSAT Di Tanah Papua.

banner 120x600

Tajuk Papua.id,Biak –  Untuk membahas program kerja satu periode kepemimpinan, Sinode Gereja Bethel (Gereja Pentakosta) di Tanah Papua menggelar Musyawarah Pusat (MUKERSAT) yang berlangsung di Biak, Jumat 17/05/2024. 

Ketua Umum GBGP Di Tanah Papua, Pdt Fortunatus Numberi, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan  walaupun perjalan Organisasi GBGP di Tanah Papua masih dipertanyakan, namun dengan dikeluarkan Akta Notaris GBGP di Tanah Papua tertanggal 14 April 2007 dan SK.Dirjen Bimas Kristen Kementerian  Agama RI tanggal 16 April 2007, maka tidak perlu diragukan

“Sehingga jika ada kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Organisasi Sinode GBGP di Papua tanpa mandat dari saya selaku ketua umum Sinode GBGP di Tanah Papua, maka kelompok tersebut tidak sah atau ilegal.”ungkap Pdt Numberi.

Pada kesempatan tersebut Pdt Numberi berpesan kepada hamba Tuhan untuk tetap melakukan pelayanan Injil yang tetap berpegang teguh pada Tri Panggilan Gereja yaitu bersekutu, bersaksi dan melayani baik didalam  maupun diluar jemaat

“Kita terus berada pada rambu-rambu Organisasi Sinode GBGP di Tanah Papua sehingga kita bersama-sama turut bertanggung jawab mengembangkan organisasi ini seturut dengan kebenaran Firman Tuhan demi kemuliaan nama Tuhan di surga.”ungkapnya.

Selain itu Pdt Numberi juga mengingatkan kepada semua jemaat bahwa Organisasi Sinode GBGP di Tanah Papua adalah Organisasi resmi dan sah yang diakui di wilayah NKRI baik tingkat pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota

“Kepada semua kita warga dan keluarga besar GBGP di Tanah Papua agar jangan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan GBGP untuk melakukan kegiatan di waktu mendatang.”ujarnya.

Untuk diketahui pertumbuhan Organisasi Sinode GBGP di Tanah Papua telah menghasilkan Jemaat-Jemaat sebanyak 411 Jemaat dan 19 Klasis di tingkat Provinsi maupun Kabupaten.

“Puji Tuhan Sinode GBGP di Tanah Papua telah memenangkan perkara di Pengadilan Tinggi Jayapura dengan tuntutan bahwa kelompok liar tidak lagi menggunakan nama GBGP di Tanah Papua sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 77/PDT/2023/PTJAP 31 Januari 2024.

Sementara itu dalam sambutan PJ Gubernur Papua, yang dibacakan Staf Ahli Ani Rumbiak menjelaskan bahwa perjalanan GBGP di Papua sudah mencapai 67 tahun, untuk itu harus tetap membangun Koordinasi antar kerukunan umat beragama

“saya harapkan dapat merumuskan berbagai program kerja di bidang keagamaan secara khusus program prioritas dasar demi memperluas jangkauan pemberitaan Injil di wilayah Provinsi Papua dan seluruh Tanah Papua. Saya juga berharap adanya pertumbuhan Gereja untuk memperdalam Firman Tuhan Kepada umat Tuhan di Tanah Papua,”jelas Ani Rumbiak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *