banner 728x250

Mengurai Persoalan Tanah di Kabupaten Jayapura, Antara Pakai UU Agraria atau UU Otsus

banner 120x600

Tajuk Papua.id, Sentani- Polres Jayapura menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) untuk mengurai sengketa tanah di Kabupaten Jayapura. FGD ini berlangsung di Hotel Grand Papua, Selasa 14/05/2024.

FGD dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Terry Ayomi, Kepala-kepala Distrik se Kabupaten Jayapura, perwakilan BPN dan misejumlah aparat Kampung 

Kepada wartawan, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan FGD digelar dalam rangka mencari solusi terhadap berbagai persoalan tanah, terutama yang dipakai membangun fasilitas umum. 

“Persoalan tanah di Kabupaten Jayapura sangat kompleks, kami di polres banyak menerima laporan berkaitan dengan masalah pertanahan,”ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres persoalan tanah di Papua harus dilihat dari berbagai aspek diantaranya aspek hukum pidana dan juga aspek hukum perdata

“kita mengundang berbagai pihak untuk diskusi sehingga persoalan tanah di Kabupaten Jayapura bisa   dicarikan solusinya.”kata Kapolres.

Ia menjelaskan persoalan tanah di Kabupaten Jayapura disebabkan oleh adanya dokumen yang dikeluarkan oleh pemilik hak ulayat dan saling mengklaim

“Pertemuan berfokus pada kewenangan prosedur yang ada pada masing-masing  instansi pemerintah, baik pemerintah daerah, BPN dan  juga notaris. Tentunya dari aspek ini kita perlu  diskusi bersama.”ujar Kapolres.

Pihaknya berharap terus melakukan komunikasi dengan pihak adat sehingga dokumen yang dikeluarkan pihak adat bisa mengikat pada salah satu objek

“Yang kita hindari banyak yang mengklaim, bahkan sudah ada pelepasan tetapi muncul pelepasan baru. Peran kepala distrik sangat dibutuhkan siapa yang mengesahkan pelepasan atas tanah yang disengketakan,”kata Kapolres.

Hal yang diperlukan diperhatikan menurut Kapolres adalah persoalan tanah di Papua tidak saja bicara soal UU Agraria tetapi ada juga UU Otsus,”

Saya berharap  dokumen yang keluar pemilik hak ulayat mengikat pada satu objek saja atau satu orang saja tidak boleh ada pelepasan baru atau pengakuan baru. Kita berharap kepada pemilik tanah untuk petakan tanah yang menjadi haknya baik oleh BPN ataupun oleh gugus tugas masyarakat adat.”ungkapnya.

Selain itu ia berharap kepada Ondofolo mempunyai peta wilayah tanah adat masing-masing sehingga tahu batasannya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jayapura Terry Ayomi mengungkapkan, banyak bangunan pemerintah yang dibangun antara tahun 80 dan 90-an di atas tanah adat sehingga perlu dilakukan pendataan oleh kepala distrik.”bangunan yang dibangun 80 atau 90an pasti ada yang diminta oleh masyarakat dan ada komunikasi di jaman itu sehingga kita saat ini mencari datanya kembali.”kata Terry

Ia berharap setiap distrik mendata bangunan pemerintah yang ada di distrik masing-masing

“Nanti kita akan kroscek dengan aset untuk penyusunan. Dari situ baru kita lihat di aset mana.”jelas Terry.

Bangunan yang dimaksud kata Terry seperti bangunan sekolah, puskesmas, kantor Kampung,dan Kantor Kampung yang kerap dipalang dalam waktu tertentu.”kita mau sinkronkan data aset dan data lapangan,”ungkap Terry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *