banner 728x250

Reka Ulang Pembakaran di Komplek Kantor Bupati Jayapura, 43 Adegan Dimainkan Tersangka

Tersangka AL (22) saat memperagakan salah satu adegan saat membakar sejumlah gedung di Kantor Bupati
banner 120x600

Tajuk Papua.id, Sentani – Polres Jayapura menggelar rekonstruksi/ reka ulang kasus pembakaran di kompleks Kantor Bupati Kabupaten Jayapura dengan melibatkan tersangka AL (22), Sabtu, 09/03/2024

Rekonstruksi  dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Yoseph, SH., MH, dan beberapa awak media yang bertugas di Kab. Jayapura.

Sebanyak 43 adegan dilakukan oleh tersangka AL (22) dari tiga laporan yang meliputi 17 adegan pembakaran Gedung Kementerian Agama, 18 adegan pembakaran Gedung A dan 8 adegan kasus pembakaran alat berat di Kemiri. Semua adegan berdasarkan keterangan pelaku yang ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” ungkap AKP Sugarda A.B Trenggono.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, saat diwawancarai awak media mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bertujuan untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus tersebut termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus itu.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim mengatakan, tersangka diketahui membakar gedung Kementerian Agama pada tanggal 31 Agustus 2023, gedung A komplek Kantor Bupati Jayapura pada tanggal 28 Oktober 2023 dini hari, dengan menggunakan media ban bekas yang sudah tidak terpakai didapatnya di salah satu bengkel yang ada di Sentani, tidak hanya itu di tanggal yang sama pelaku juga membakar excavator yang berada di Jalan Kemiri. setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal tanggal 20 November 2023 di Sentani.

“Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian, motifnya sakit hati dengan pemerintah, untuk proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, pelaku kami jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” Tutup AKP Sugarda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *