banner 728x250
RAGAM  

Sidang Lanjutan Kasus JR, Saksi JPU: Tidak Ada Perjanjian Leasing Antara Airbus dengan Pemda Mimika

banner 120x600

Tajuk Papua.Id, Jayapura – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125  yang menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika non aktif Johannes Rettob dan kakak iparnya, Silvi Herawati, sebagai Direktur Asian One Air kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Selasa 18/07/2023

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, Hakim Anggota Lin Carol Hamadi, dan Andi Asmuruf, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU yakni salah satu petinggi  pada perusahaan Airbus Susi Kusuma Wardani. Dalam kesaksiannya melalui aplikasi Zoom.  Susi mengakui pembelian pesawat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah daerah Mimika yang dibuktikan dengan adanya beberapa dokumen dan juga perjanjian jual beli antara Airbus dengan Pemda Mimika.

Iwan Niode, selaku Ketua Tim Pengacara Johannes Rettop dan Silvi Herawati menjelaskan Pemda Mimika harus membeli pesawat tersebut ke Airbus karena PT Dirgantara Indonesia tidak memproduksi pesawat yang hendak dibeli dengan harga 42 miliar lebih sesuai kurs dollar saat itu (tahun 2015),” sesuai platfom anggaran pada DPA Mimika, tidak pengurangan maupun kelebihan.” Tegas Iwan.

 Selain kata Iwan Niode, berdasarkan kesaksian Susi Kusuma Wardani tidak ada perjanjian Leasing antara Airbus dengan Asia One.” Susi membantah adanya surat perjanjian antara Airbus dengan Asian One seperti yang diperlihatkan JPU, tidak jelas asal muasal surat perjanjian tersebut,” ujar Iwan Niode.

Lanjut Iwan Niode, terkait pembiayaan mendatangkan pesawat dari Malaysia ke Indonesia (Pekan Baru-Timika) sudah kesepakatan antara Asia One dengan Airbus hanya pembelian Avtur (bahan bakar) sementara untuk pilot dibiayai oleh Pemda Mimika.

Sementara untuk proses pembayaran jual beli yang dilakukan oleh Asian One yang seolah pesawat tersebut milik Asian One, dari keterangan saksi Susi menjelaskan bahwa saat itu Pemda tidak bisa langsung melakukan proses pembayaran ke Airbus Malaysia karena uangnya ada di Bank Papua sementara satu sisi bank Papua bukan bank devisa oleh karena itu menggunakan Asian One untuk proses pembayaran karena baik Airbus dengan Asian One ada perjanjian kerjasama operasi (KSO) dan pra operasi,” penjelasan Susi sekaligus mengkunter  keterangan ngawur oleh mantan sekda Mimika yang mengatakan pesawat ini bukan milik Pemda,”kata Iwan Niode 

Semua keterangan saksi yang dihadirkan JPU, kata Iwan Niode membuktikan tidak adanya kerugian negara atas pembelian pesawat yang dilakukan Pemda Mimika,” tidak ada kerugian negara dalam kasus ini karena proses pembelian pesawat sesuai aturan baik Kepres maupun maupun peraturan perundang-undangan berdasarkan keterangan saksi.

Soal temuan BPK 21 miliar, kata Iwan Niode sudah ada pengakuan dan perjanjian utang yang berlaku sampai tahun 2026 artinya antara Pemda Mimika dengan Asian One terikat pada perjanjian pertama. Sementara soal Helicopter sudah ada dalam pengawasan Pemda tidak dilelang.

Sementara Salah seorang Jaksa Penuntut Umum, Raymond Biere mengatakan pihaknya akan mendatangkan saksi ahli  dalam persidangan tersebut,”ahli yang kami siapkan 6 orang tetapi apakah mereka ada datang semua kita belum tahu,”kata Raymond

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *