Tajuk Papua.Id, Sentani – Satuan Narkoba Polres Jayapura di backup Polsek Sentani Timur berhasil menggerebek salah satu rumah dan mengamankan sembilan orang, salah satunya pengedar Narkoba berjenis Ganja di Kampung Nolokla Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura, Senin (06/02).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Alfrit B.Nadek, SH membenarkan penggerebekan salah satu rumah dan mengamankan 9 orang.
“Sembilan orang itu yang berhasil diamankan berinisial NW (18), FP (21), HD (20), HFY (16), dan WW (12), FY (17), YM (16), TD (16), SO (16). Bersamaan dengan itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti Narkotika jenis ganja dari salah seorangnya yang berinisial NW (18),”bebernya.
Nadek melanjutkan, dari hasil penggerebekan Satuan Narkoba dan Polsek Sentani Timur berhasil mengamankan 16 Paket terbungkus plastik siap edar yang rencananya dijual Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket dan 2 buah paket ganja ukuran sedang dan 1 Linting ganja.
“Tak hanya kedapatan terkait kepemilikan ganja, kami juga berhasil mengamankan Kunci “T” dan 1 unit motor Yamaha Xeon yang diduga merupakan hasil curian,” ujarnya.
Setelah proses penangkapan dilakukan, 9 orang tersebut dibawa ke Polsek Sentani Timur untuk didapatkan. 8 orang masih dijadikan sebagai saksi dan seorang berinisial NW (18) ditetapkan menjadi tersangka.
“NW (18) masih dalam intensif dilakukan pemeriksaan, pelaku sendiri terancam pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tutupnya.