Tajuk Papua.Id, Sentani – Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) Ke VI di Tanah Tabi resmi ditutup, Minggu 30 Oktober 2021 dengan meriah. Kongres ini menghasilkan 17 maklumat kepada seluruh Masyarakat Adat Nusantara.
1. Mengembalikan dan memperkuat musyawarah Masyarakat Adat sebagai
mekanisme pengambilan keputusan tertinggi dan mengikat bagi seluruh warga
Masyarakat Adat;
2. Mengembalikan dan memperkuat gotong-royong untuk meraih kemandirian
ekonomi di tengah Masyarakat Adat;
3. Wajib menggunakan bahasa suku, simbol-simbol dan nilai-nilai adat dalam
kehidupan sehari-hari untuk dilestarikan;
4. Merevitalisasi dan menyelenggarakan ritual-ritual adat untuk merawat hubungan
Masyarakat Adat dengan sang pencipta, leluhur, alam semesta, sesama manusia dan
mahluk lain baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan;
5. Menguatkan dan mengembangkan hukum adat, lembaga adat, dan budaya agar
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia;
6. Menjalankan hukum adat dan mematuhi keputusan peradilan adat sesuai dengan
peraturan di masing-masing wilayah adat;
7. Tidak memperjual-belikan tanah-tanah di wilayah adat kepada pihak luar. Tapi bisa
melakukan kerjasama pemanfaatan dengan pihak lain diluar Masyarakat Adat
melalui mekanisme adat tanpa pelepasan hak adat atas tanah, wilayah dan sumber
daya alam;
8. Mempertahankan keutuhan, termasuk kelestarian, wilayah adat dari segala bentuk
pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak luar manapun;
9. Mewariskan kearifan Masyarakat Adat kepada generasi penerusnya, dan di sisi lain
generasi penerus Masyarakat Adat harus mampu mendokumentasikan dan
melaksanakan kearifan Masyarakat Adat;
10. Mencegah terjadinya individualisasi hak atas tanah di dalam wilayah adat; Menggali dan memanfaatkan berbagai makanan, obat-obatan tradisional dan tradisi
pengobatan yang ada di wilayah adat;
12. Memperkuat organisasi Masyarakat Adat agar menjadi organisasi yang inklusif dan
tanggap terhadap situasi politik hukum nasional dan daerah;
13. Memperjuangkan dan memilih kader-kader Masyarakat Adat dan para sahabat Masyarakat Adat melalui mekanisme adat untuk maju menjadi pejabat publik di
semua tingkatan dalam penyelenggaraan negara;
14. Membangun suatu wadah partisipasi politik Masyarakat Adat untuk pemilu 2029
guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak
kepada Masyarakat Adat;
15. Memberikan perlindungan bagi Masyarakat Adat, khususnya perempuan adat dari segala bentuk kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan termasuk sanksi dan pemulihannya;
16. Memastikan perempuan adat dan pemuda adat untuk terlibat dalam semua proses
pengambilan keputusan;
17. Menolak dan menghentikan segala bentuk kerjasama dengan pihak-pihak luar yang
merugikan dan merampas hak-hak Masyarakat Adat.
Maklumat Kongres ini dikeluarkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh
Masyarakat Adat Nusantara.
Leluhur Masyarakat Adat Nusantara dan Tuhan Yang Maha Kuasa, Sang Pencipta Alam