banner 728x250

Kongres Masyarakat Adat Nusantara Resmi Ditutup, 17 Maklumat Dikeluarkan.

Masyarakat Adat Saat KMAN Ke VI di Stadion Barnabas Youwe
banner 120x600

Tajuk Papua.Id, Sentani – Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) Ke VI di Tanah Tabi resmi ditutup, Minggu 30 Oktober 2021 dengan meriah. Kongres ini menghasilkan 17 maklumat kepada seluruh Masyarakat Adat Nusantara.

1. Mengembalikan dan memperkuat musyawarah Masyarakat Adat sebagai

mekanisme pengambilan keputusan tertinggi dan mengikat bagi seluruh warga 

Masyarakat Adat;

2. Mengembalikan dan memperkuat gotong-royong untuk meraih kemandirian

ekonomi di tengah Masyarakat Adat;

3. Wajib menggunakan bahasa suku, simbol-simbol dan nilai-nilai adat dalam 

kehidupan sehari-hari untuk dilestarikan;

4. Merevitalisasi dan menyelenggarakan ritual-ritual adat untuk merawat hubungan 

Masyarakat Adat dengan sang pencipta, leluhur, alam semesta, sesama manusia dan 

mahluk lain baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan;

5. Menguatkan dan mengembangkan hukum adat, lembaga adat, dan budaya agar

sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia;

6. Menjalankan hukum adat dan mematuhi keputusan peradilan adat sesuai dengan

peraturan di masing-masing wilayah adat;

7. Tidak memperjual-belikan tanah-tanah di wilayah adat kepada pihak luar. Tapi bisa 

melakukan kerjasama pemanfaatan dengan pihak lain diluar Masyarakat Adat 

melalui mekanisme adat tanpa pelepasan hak adat atas tanah, wilayah dan sumber 

daya alam;

8. Mempertahankan keutuhan, termasuk kelestarian, wilayah adat dari segala bentuk

pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak luar manapun;

9. Mewariskan kearifan Masyarakat Adat kepada generasi penerusnya, dan di sisi lain

generasi penerus Masyarakat Adat harus mampu mendokumentasikan dan

melaksanakan kearifan Masyarakat Adat;

10. Mencegah terjadinya individualisasi hak atas tanah di dalam wilayah adat; Menggali dan memanfaatkan berbagai makanan, obat-obatan tradisional dan tradisi 

pengobatan yang ada di wilayah adat;

12. Memperkuat organisasi Masyarakat Adat agar menjadi organisasi yang inklusif dan 

tanggap terhadap situasi politik hukum nasional dan daerah;

13. Memperjuangkan dan memilih kader-kader Masyarakat Adat dan para sahabat Masyarakat Adat melalui mekanisme adat untuk maju menjadi pejabat publik di 

semua tingkatan dalam penyelenggaraan negara;

14. Membangun suatu wadah partisipasi politik Masyarakat Adat untuk pemilu 2029 

guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak 

kepada Masyarakat Adat; 

15. Memberikan perlindungan bagi Masyarakat Adat, khususnya perempuan adat dari segala bentuk kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan termasuk sanksi dan pemulihannya; 

16. Memastikan perempuan adat dan pemuda adat untuk terlibat dalam semua proses 

pengambilan keputusan; 

17. Menolak dan menghentikan segala bentuk kerjasama dengan pihak-pihak luar yang 

merugikan dan merampas hak-hak Masyarakat Adat.

Maklumat Kongres ini dikeluarkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh

Masyarakat Adat Nusantara.

Leluhur Masyarakat Adat Nusantara dan Tuhan Yang Maha Kuasa, Sang Pencipta Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *