banner 728x250

Tradisi Yang Menghimpit, Perempuan Adat Berharap Kebijakan Negara.

banner 120x600

Tajuk Papua.Id, Sentani – Dolina Yakadewa, permpuan paru baya salah satu peserta dari region Papua dalam Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( (KMAN) ke VI kecewa karena melihat cagar alam cycloop terus dibabat.

“Kami hanya perempuan. Menurut tradisi budaya kami, perempuan tidak punya hak untuk berbicara masalah tanah dan hutan di rumah adat, padahal, tanah dan hutan itu,  untuk kelangsungan hidup generasi yang kami lahirkan,” 

“Kami yang punya hutan. Kami yang punya babi hutan. Kami yang punya kayu besi untuk bangun rumah. Kami punya semuanya, namun hak milik kami itu sudah menjadi milik negara dengan ditetapkannya Cycloop sebagai Cagar alam. “ungkap Doliana Yakadewa dengan mata berkaca-kaca di hadapan peserta sarasehan di Kampung Dondai, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Selain Dolina Yakadewa, ada juga Jaisa perempuan asal Massenrempulu Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan yang mengungkapkan kekecewaannya karena air mengalir dari Gunung Latimojong yang dulunya bersih dan bisa mengairi persawahan

kini sudah mulai mengering akibat perambahan hutan yang masih dilakukan secara tidak terkontrol.

Pembahasan topik dalam sarasehan di Kampung Dondai meliputi dua topik, yakni

“Hak Perempuan Adat dalam Kebijakan Negara.” yang kedua bertajuk Inisiatif Multi Pihak Dalam Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender. Kedua topik ini banyak mengundang perhatian ibu-ibu dalam mengajukan pertanyaan dan saran terkait isu dan pengalaman yang mereka rasakan ditengah masyarakat.

 Sesuai dengan realita yang dialami, semua perempuan Se-Nusantara dalam Sarasehan di kampung Dondai, hampir menyampaikan hal yang sama. Perlakuan Kebijakan negara yang telah menghimpit hak perempuan adat  dengan bentuk-bentuk  kebijakan yang kurang memberi rasa nyaman.

Rekomendasi yang disampaikan dalam sarasehan tersebut meliputi Pendidikan untuk  membentuk karakter Anak usia dini dimulai dari seorang ibu, namun tidak sebanding dengan penghargaan yang diberikan negara.

“Pengalaman dari setiap daerah harus menjadi bekal untuk berperan aktif dalam mempertahankan jatidiri masyarakat adat hingga mendapatkan jaminan berupa peraturan daerah. (Kromsian MC KMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *