banner 728x250

Direktur KLHK: 105 Hutan Adat Diakui Negara.

banner 120x600

Tajuk Papua.Id, Sentani – Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Republik Indonesia Muhammad Said mengakui 105 hutan adat seluruh Indonesia yang keberadaanya telah diakui oleh negara.

Hal ini disampaikan Muhammad Said dalam sarasehan Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke VI di Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur, Selasa 25/10/2022.

Pengakuan Hutan Adat oleh KLHK menurut Muhammad Said, tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti di Papua terdapat 7 hutan adat, Enam diantaranya berada di Kabupaten Jayapura, sementara satu hutan adat lainnya berada di Papua Barat yang berlokasi di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Untuk Papua sendiri ada 7 hutan adat , 6 di Kabupaten Jayapura dan 1 di Papua Barat Kabupaten Teluk Bintuni” ujar Muhammad Said .

Said menegaskan wilayah yang telah ditetapkan sebagai hutan adat, jika terdapat korporasi dan pemegang hak hutan tersebut wajib hukumnya berkolaborasi dengan pemilik wilayah adat.

Ia berharap  rekomendasi- rekomendasi Yang dihasilkan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI Tahun 2022, menjadi rujukan Masyarakat Adat dan KLHK untuk mengeluarkan penerapan hutan -hutan Masyarakat adat di wilayah lain di Indonesia.

” Kami mengharapkan rekomendasi dari KMAN VI, mendorong apa saja yang menjadi persyaratan Hutan Adat bisa dipercepat dan dipenuhi oleh masyarakat adat” tutupnya (Nesta -MC KMAN VI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *