banner 728x250

Sekjen AMAN: Kepastian Hukum Atas Wilayah Adat Merupakan Hak Fundamental

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi di sela-sela kemeriahan acara pembukaan KMAN VI di Sentani, Senin (24/10/2022)
banner 120x600

Tajuk Papua.Id, Sentani – Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), Rukka Sombolinggi menegaskan, kepastian hukum atas wilayah adat merupakan hak yang sangat mendasar atau fundamental jika berbicara tentang keseluruhan hak-hak masyarakat adat.

“Selaku masyarakat adat, kita memiliki sejumlah hak dari sekian banyak hak dan kepastian hak atas tanah adalah dasar dari sejumlah hak tersebut,” kata Rukka kepada wartawan di selah pembukaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke VI di Stadion Barnabas Youwe,Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (24/10/2022)

Ibarat sebuah rumah, kata Rukka dimana masyarakat adat bisa menjalankan hukum adatnya, bisa menjalankan kehidupannya. Jadi hak-hak yang lain itu bisa dinikmati sepanjang hak yang paling mendasar yang disebut dengan fundamental yaitu kepastian hak atas wilayah adat bisa terpenuhi.

Ia menjelaskan, masyarakat adat memiliki berbagai macam hak. Tetapi, tidak semua hak menjadi dasar untuk pengakuan keberadaannya, hanya hak atas wilayah adat yang menjadi dasar.

Sebab itu, menurut dia  pihaknya akan mendorong, pengakuan  hak atas wilayah adat menjadi isu atau materi utama yang akan dibahas dalam setiap pembahasan pada beberapa titik sarasehan yang sudah disediakan oleh panitia.

Mengapa didorong menjadi materi utama, kata Rukka, karena tanpa adanya pengakuan atas hak wilayah adat maka sulit sekali memproteksi hak-hak masyarakat adat lainnya.

“Hari ini, dengan bangganya kita mengaku masyarakat adat, tetapi jika kita tidak memiliki wilayah adat maka sulit bagi kita untuk mempertahankan eksistensi adat kita,” ujar Rukka.

Untuk itu, Sekjen AMAN sangat mengharapkan dukungan dari setiap delegasi untuk mengangkat masalah hak atas wilayah adat di setiap pembahasan pada sesi sarasehan nanti.  

“Jadi hak atas wilayah adat itu yang pertama dulu di akui, itu juga yang disebut dengan hak kolektif masyarakat adat dan itu diakui oleh undang-undang dasar, karena itu harus segera diwujudkan dalam bentuk undang-undang masyarakat adat,” harap Rukka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *