banner 728x250

Masyarakat Adat Sigi Minta Pemerintah Kembalikan Hutan Adatnya.

Gading, Pengurua Wilayah Barisan Pemuda Adat Nusantara
banner 120x600

Tajuk Papua.Id, Sentani – Masyarakat Sigi Sulawesi Tengah mengakui pemerintah telah merampas tanah dan hutan adat mereka untuk dijadikan Taman Nasional. Padahal 80 persen masyarakat merupakan petani. Perjuangan untuk mengembalikan hak-hak dasar masyarakat tersebut belum berbuah hasil.

Hal ini disampaikan Gading, salah satu peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke VI di Tanah Tabi ketika ditemui di lokasi Kongres, Stadion Barnabas Youwe, Senin 24/10/2022.

Menurut Gading, pada Kongres ke V di Sumatera lima tahun lalu, masyarakat adat Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menyuarakan hak-hak dasar masyarakat atas tindakan kesewenangan pemerintah merampas sebagian besar tanah dan hutan tanpa melihat kebutuhan dasar masyarakat setempat.

Perjuangan yang sama akan disuarakan dalam kongres yang sama di Tanah Tabi untuk mengembalikan hak-hak berupa tanah untuk dijadikan lahan pertanian.

” Kami datang kesini tentunya membawa isu – isu dari wilayah adat kami, yang mana isu yang kami bahwa adalah hampir 80 persen hutan kami milik Taman Nasional, sedangkan di daerah kami dari 100 persen masyarakatnya 80 persen adalah petani, sehingga kami datang kesini adalah bagian dari perjuangan untuk kembalikan hutan yang sebagai hak kami masyarakat adat”, ucap Gading, yang juga merupakan Pengurus Wilayah Barisan Pemuda Adat Nusantara. 

Lanjut, Gading, “semoga pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara ( KMAN) ke VI ini adalah jalan untuk mencapai apa yang masyarakat adat kami harapkan, yaitu kembalikan hutan adat kami, karena dari situlah kami hidup”, tutupnya. 

Sebelumnya Sekjen Aman, Rukka Simolinggi mengaku hampir semua daerah mendapat perlakuan yang sama dari negara dan korporasi, untuk itu perjuangan masyarakat saat ini mendorong pemerintah mengesahkan Rancangan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat. (RUU MHA).

“Banyak masyarakat adat yang datang di kongres ini menjadi korban intimidasi ketika mereka mempertahankan tanah dan hutan mereka dari perampasan. Kami tetap berjuang untuk RUU masyarakat hukum adat disahkan i(redaksi- Viktor Done MC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *