banner 728x250

Legislator Senayan, Willy Aditya Berkomitmen Sahkan RUU MHA 

Willy Aditya, Anggota DPRI
banner 120x600

Tajuk Papua.id, Sentani, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, mengaku berkomitmen mengesahkan Rancangan Undang -Undang Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah diajukan tahun 2014. Hal ini disampaikan Willy saat menjadi narasumber dalam dialog bersama masyarakat adat seluruh Indonesia dalam Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke VI di Stadion Barnabas Youwe, Senin (24/10/2022)

Saat menjawab pertanyaan dari peserta terkait RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan tegas politisi Nasdem ini mengatakan komitmennya politiknya untuk memperjuangkan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat.

“Ini sudah 10 tahun selalu menjadi inisiatif DPR dan bersyukur dari pihak pemerintah juga sudah respon. Hal ini tinggal kita paripurnakan, sekaligus kita melihat proses mengusulkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat ini, merawat akar publik dan juga merawat sumber nilai Pancasila,” kata Willy Aditya.

Menurut Willy dalam sidang-sidang BPUPKI  menjadi proses pembahasan oleh para Founding Father, bahkan itu tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) sebelum adanya amandemen di Pasal 14. 

Sebagai representasi dari masyarakat DPR RI tetap berkomitmen agar RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ini segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).

“Tentunya, kami tetap komit untuk hal ini bisa segera disahkan menjadi hak inisiatif DPR, kemudian tinggal diparipurnakan saja dan kita bahas dengan pemerintah. Intinya, kami membuka diri kepada dialog, karena memang banyak sekali pro kontra,” kata Ketua DPP Partai NasDem ini.

Willy berharap kegiatan kongres masyarakat adat Nusantara yang keenam ini mampu membuat narasi yang sifatnya lebih soft power plug.

Dia mengaku dalam pembahasan RUU masyarakat hukum adat masih ada fraksi yang tidak setuju, “Memang ada sedikit tarik-tarikan lah, karena ada satu fraksi yang belum bersepakat untuk hal itu dilanjutkan kembali. Alasan tarik-tarikan, karena bertentangan dengan UU Cipta Kerja,” kata Willy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *