banner 728x250

Jalan Alternatif  Netar-Yabaso di Palang Pemilik Ulayat

banner 120x600

Tajuk Papua.Id, Sentani – Pemilik ulayat Jalan alternatif  Netar-Ayapo, Distrik Sentani Timur kembali di palang  pemilik ulayat, lantaran pemerintah kabupaten Jayapura tidak menepati janji untuk melunasi pembayaran ganti rugi tanah milik masyarakat yang dibangun Jalan pasca PON XX tahun 2021 lalu.

Dari pantauan wartawan di lokasi, Sabtu 22/10/2022 pukul 14.30 tumpukan tanah timbunan kurang lebih tiga truk berada di tengah jalan. Kondisi ini membuat pengendara motor dan mobil harus memutar arah karena tidak bisa lewat.

Tampak sejumlah aparat keamanan bersenjata lengkap, baik TNI maupun Polri berjaga-jaga di lokasi pemalangan.

Koordinator aksi Everli Taime mengaku kecewa dengan pemerintah kabupaten Jayapura yang tidak menepati janji. Sebelum PON dijanjikan akan dilunasi tetapi tidak ditepati. Saat Peparnas juga dijanjikan tetapi tidak dilakukan.

Diakui jalan yang menghubungan Netar-Yabaso terbagi dalam dua bidang kepemilikan.” Kami tersinggung karena pemerintah hanya membayar bidang kedua sementata bidang satu tidak dibayar. Kami juga mau dihargai dan dibayar secara baik.”kata Taime.

Luas tanah yang harus dibayar 2 kilo meter dengan harga per meter 1,6 juta sesuai Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) jadi total bidang satu berjumlah 56 miliar sementara bidang dua 22 miliar.” Jika paksa dibayarkan semua maka APBD kabupaten tidak cukup itu sebabnya kami ikuti tahap demi tahap.”kata Taime.

Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi ditemui di lokasi pemalangan mengungkapkan pembayaran tanah milik masyarakat tersebut akan dilakukan pada anggaran induk tahun 2023 sesuai dengan kondisi keuangan daerah.”ungkap Terry Ayomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *