Tajuk Papua.Id, Sentani – Sekolah Dasar (SD) Inpres Melam Hilli dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Sentani di Jln Sosial di Palang pemilik tanah Moses Kallem, Selasa 30/05/2023. Akibat pemalangan ini ujian sekolah dibatalkan.
Kepala sekolah SMP Negeri 7 Sentani, Lidya Okoserai membenarkan gagalnya pelaksanaan ujian karena sekolah di palang
“Kami sudah melaporkan kepada pimpinan kami dalam hal ini kepala dinas Pendidikan untuk selanjutnya mencari solusi agar bisa diselesaikan, sebab kalau siswa tidak ujian mereka tidak akan tahu proses yang mereka sudah lalui.”ungkap
Dia mengaku kecewa atas pemalangan yang terjadi, sebab menurutnya guru-guru dan siswa sudah siap mengikuti ujian.” Saya sedih sebagai orang tua dan juga seorang kepala sekolah atas kondisi yang terjadi melihat anak-anak tidak bisa ujian. Saya berharap palang bisa dibuka supaya anak-anak bisa ujian.
Sementara itu pemilik tanah, Moses Kallem mengaku pemalangan terjadi karena pemerintah tidak menyelesaikan kewajiban untuk membayar tanah milik orang tuanya, padahal sudah digunakan selama 22 tahun.
“Tanah sekolah ini berstatus tanah sertifikat dan pembahasan untuk pembayaran telah dilakukan tahun 2022, seharusnya masuk pada anggaran induk untuk tahun ini, setidaknya harus dibayar walaupun secara bertahap tetapi kabupaten tidak lakukan itu,”jelas Moses Kallem.
Mantan Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura ini menegaskan tidak akan mengizinkan pihak sekolah atau pemerintah untuk membuka palang sebelum adanya putusan pengadilan.
“Selama 22 tahun pemerintah hanya janji-janji saja tetapi tidak direalisasikan,”tegas Moses.
Untuk diketahui pemilik tanah bersertifikat (Penggugat) yang diwakili Linda Kallem menggugat pemerintah daerah dalam hal ini PJ bupati (tergugat) dalam perkara perdata wanprestasi.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 7 Juni 2023. Hal ini terlihat dalam surat pemanggilan kepada para pihak penggugat maupun tergugat tertanggal 24 Mei 2023 dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2023/PN Jap. Tanggal 24 Mei 2024.